Tak ada juri yang adil dalam kasus tewasnya Randy dan Yusuf. Segenap suara-suara itu terus lantang mencari keadilan kendati mereka kerap menjadi sasaran amukan laras, kadang-kadang juga rotan polisi mendarat pada bagian sensitif mahasiswa. Tapi ini bagian sederhana pola pengamanan unjuk rasa, sebab Randy dan Yusuf roboh bukan karena laras dan rotan.
Kuat dugaan karena sebutir peluruh menerobos dada sang pejuang rakyat dan juga kepala Yusuf hingga tewas. Mungkinkan ini menjadi puncak Protab (Prisedur Tetap) pengamanan unjuk rasa yang diamanatkan Negara kepada Polisi???
Aksi unjuk rasa terus bergulir bukan karena tuntutan keluarga korban melainkan tuntutan keadilan. Segala rangkaian penyelidikan Polda Sulawesi Tenggara tampak ragu-ragu mengungkap siapa pelaku penembakan mahasiswa tersebut. Bahkan sejumlah spekulasi yang kontroversial menjadi momok bagi rakyat khsusnya keluarga korban.
Termasuk pasal penetapan tersangka dianggap keliru oleh pengacara yang mengawal kasus pembunuhan ini. Atau adakah Negara menyembunyikan kebenaran bahwa sesungguhnya hukum itu tak pernah ada.
Dalam perspektif lain, kasus Randy dan Yusuf tidak sepenuhnya menjadi dosa polisi, melainkan menjadi dosa penyelenggara Negara lainnya. Sebab kemarahan mahasiswa dan Rakyat berawal dari rancangan undang-undang KUHP (RUU KUHP) dan Revisi UU KPK.
Sejumlah point dalam RUU KUHP dan Revisi UU KPK itu tidak memiliki keberpihakan terhadap Rakyat, bahkan lebih berpihak pada kepentingan penjahat-penjahat berdasi di Republik ini. Aturan tak benar-benar memberi keadilan bagi Rakyat. Seharusnya keadilan itu tak bisa diwakilkan oleh sipapun sebab keadilan itu transendental anugrah Tuhan Yang Esa.
Dengan demikian produk hukum yang disusun di ruang DPR hanya untuk melindungi kepentingan penjahat berdasi, tidak untuk Randy dan Yusuf termasuk Rakyat kecil yang getir menanti keadilan. Fakta ini semestinya menjadi alasan bagi Negara hadir untuk membela Rakyatnya dan menghukum mereka yang merusak tatanan hukum. Hukum harus merepresentase kepetingan Rakyat Indonesia serta memberi kepastian dan keadilan.
Pembunuh Randy dan Yusuf harus mendapat ganjaran yang setimpal. Sebab pengorbanan Randy dan Yusuf mewakili kepentingan seluruh Rakyat Indonesia. Hal penting yang mesti dievaluasi kembali oleh pemerintah adalah soal Protab pengamanan termasuk merancang regulasi untuk tidak lagi mempersenjatai polisi. Sebab tugas Polisi menjaga ketertiban masyarakat yang hampir sama dengan tugas Hansip.
Comments