JAKARTA—Dewan pengupahan meyangkan para gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang tidak melaksanakan kewenangannya dalam menentukan upah minimum propinsi dan upah minimum daerah/kota. Sebab, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidaklah didasarkan pada ketentuan pasal 4 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1, peraturan menteri tenaga kerja nomor PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor KEP-226/MEN/2000. “Mestinya gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan dari komisi penelitian pengupahan dan jaminan sosial dewan ketenagakerjaan daerah atau dikenal dengan dewan pengupahan,” kata dewan pengupahan melalui rilisnya, Senin (14/11) di Apindo, Jakrta.