JAKARTA—Dewan pengupahan meyangkan para gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang tidak melaksanakan kewenangannya dalam menentukan upah minimum propinsi dan upah minimum daerah/kota. Sebab, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidaklah didasarkan pada ketentuan pasal 4 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1, peraturan menteri tenaga kerja nomor PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor KEP-226/MEN/2000.
“Mestinya gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan dari komisi penelitian pengupahan dan jaminan sosial dewan ketenagakerjaan daerah atau dikenal dengan dewan pengupahan,” kata dewan pengupahan melalui rilisnya, Senin (14/11) di Apindo, Jakrta.
Selain itu, undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003, pada huruf d menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Dalam kaitannya dengan konsideran tersebut, pasal 8 undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan guna mewujudkan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut dia, dewan pengupahan pada hakekatnya terbentuk sebagai perwujudan komitmen tiga pondasi pembangunan yakni pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha. Tujuannya untuk mengedepankan konsultasi tripartit dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Tentu hal ini selaras dengan pembangunan ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden nomor 26 tahun 1990 tentang pengesahan convention nomor 44 international labour organisation concerning tripartite consultations to promote the implementation of international labour standards.
“Permasalahan tersebut sebagai wujud dari rendahnya komitmen para pejabat daerah (Gubernur),” katanya.
Rendahnya komitmen tersebut dia melanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi yang telah tercapai saat ini. Pejabat daerah, dia menegaskan, seharusnya tidak terburu-buru dan serta merta sepihak mengabulkan dan menyetujui usul kenaikan upah dari pekerja tanpa memikirkan kepentingan pengusaha.
“Sifat multiplier dampak kenaikan upah minimum juga harus diperhatikan dengan seksama dan cermat sehingga dapat bersinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.”
Karena itu, terkait dengan fenomena kenaikan upah yang terjadi di daerah-daerah maka APINDO menyatakan tiga poin. Pertama; meminta kepada para pejabat di daerah untuk menetapkan kenaikan upah menimum tidak melebihi tingkat inflasi yang terjadi di daerah. Ke dua; apabila pemerintah daerah pada 2012 tetap berpendirian untuk menentukan kenaikan upah melebihi tingkat inflasi, maka APINDO perlu mempertimbangkan keberadaannya dalam dewan pengupahan. Dan yang ke tiga; APINDO tetap akan berada pada barisan terdepan untuk membela kepentingan dunia usaha. Termasuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum yang melanggar ketentuan. SAHRUL
Comments