Skip to main content

Pemerintah Dinilai Tidak Berkomitmen Dalam Penetapan Upah Minimum




JAKARTA—Dewan pengupahan meyangkan para gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang tidak melaksanakan kewenangannya dalam menentukan upah minimum propinsi dan upah minimum daerah/kota.  Sebab, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidaklah didasarkan pada ketentuan pasal 4 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1, peraturan menteri tenaga kerja nomor PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum sebagaimana telah diubah  dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor KEP-226/MEN/2000.

“Mestinya gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan dari komisi penelitian pengupahan dan jaminan sosial dewan ketenagakerjaan daerah atau dikenal dengan dewan pengupahan,” kata dewan pengupahan melalui rilisnya, Senin (14/11) di Apindo, Jakrta.

Selain itu, undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003, pada huruf d menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Dalam kaitannya dengan konsideran tersebut, pasal 8 undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan guna mewujudkan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut dia, dewan pengupahan pada hakekatnya terbentuk sebagai perwujudan komitmen tiga pondasi pembangunan yakni pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha. Tujuannya untuk mengedepankan konsultasi tripartit dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Tentu hal ini selaras dengan pembangunan ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden nomor 26 tahun 1990 tentang pengesahan convention nomor 44 international labour organisation concerning tripartite consultations to promote the implementation of international labour standards.

“Permasalahan tersebut sebagai wujud dari rendahnya komitmen para pejabat daerah (Gubernur),” katanya.

Rendahnya komitmen tersebut dia melanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi yang telah tercapai saat ini. Pejabat daerah, dia menegaskan, seharusnya tidak terburu-buru dan serta merta sepihak mengabulkan dan menyetujui usul kenaikan upah dari pekerja tanpa memikirkan kepentingan pengusaha.

“Sifat multiplier dampak kenaikan upah minimum juga harus diperhatikan dengan seksama dan cermat sehingga dapat bersinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.”

Karena itu, terkait dengan fenomena kenaikan upah yang terjadi di daerah-daerah maka APINDO menyatakan tiga poin. Pertama; meminta kepada para pejabat di daerah untuk menetapkan kenaikan upah menimum tidak melebihi tingkat inflasi yang terjadi di daerah. Ke dua; apabila pemerintah daerah pada 2012 tetap berpendirian untuk menentukan kenaikan upah melebihi tingkat inflasi, maka APINDO perlu mempertimbangkan keberadaannya dalam dewan pengupahan. Dan yang ke tiga; APINDO tetap akan berada pada barisan terdepan untuk membela kepentingan dunia usaha. Termasuk  menyelesaikan permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum yang melanggar ketentuan. SAHRUL


Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...