Skip to main content

Jaksa Wisnu Ngumpet


Bapak lagi sibuk, tidak bisa diganggu. Begitu kata salah satu pegawai Wisnu Baroto,Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis, 13 Januari. Ucapan ini terlontar ketika saya memperkenalkan diri dan meminta izin untuk mewawancarai Wisnu. "Bu saya dari jurnalis TEMPO, saya ingin wawancara dengan pak Wisnu," kataku.


Namun perempuan ini seperti tak menghiraukanku. Dia malah sibuk merapikan beberapa dokumen yang ada di atas mejanya. Saya kembali bersuara. "Bu saya bisa ketemu pak Wisnu nggak?" tanyaku. Dia menjawab dengan gaya tak iklas, "emang kamu mau wawancara soal apa?. Saya menjawab; saya mau wawancara soal perkembangan penanganan dugaan ijazah palsu Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Soal apanya, katanya. "Ibu, tidak perlu kamu tau, sampaikan saja ke bapaknya," ucapku dengan perasaan sedikit sebel sama pegawai yang mengenakan pakaian cokelat itu.

Dia pun kembali mengatakan, bapak tidak bisa diganggu, banyak dokumen yang harus diselesaikan. Disampaikan atau tidak, jawabannya tetap tidak mau ditemui. Sebaiknya kamu langsung ke Humas Kejaksaan Tinggi saja, ya. Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi keluar, kata perempuan muda berjilbab ini, ditangani Humas. Saya ikut saja arahannya. Namun, sialnya, ketika saya bertemu Humas, malah mendapat jawaban yang mengecewakan. "Maaf saya tidak berkopotensi untuk memberi penjelasan saol teknis perkembangan penanganan ijazah Ichsan," kata Irsan Z Djafar, Humas Kejaksaan Tinggi.

Sebaiknya, kata Irsan, temui langsung jaksanya. Pak Wsinu, katanya. Saya bingung, dengan semua ini. Saya sudah dari ruangan pak Wisnu, tapi pegawainya bilang, tidak bisa diganggu pak Wsinunya. Saya berusaha menemui pak Wisnu sejak tiga hari lalu berturut-turut. Tapi, pegawainya berturut-turut pula mengatakan tuanya tidak bisa diganggu. "Ini bagaimana pak?" tanyaku sama Humas.

Hingga, hari menjelang petang, saya tidak berhasil menemui Asisten Pidana Umum tersebut. Saya memutuskan untuk pulang dengan perasaan kecewa. Padahal, bahan yang saya ingin tanyakan ke jaksa tersebut sangatlah penting. Sebab, kasus dugaan ijazah palsu Ichsan ini telah bergulir kurang lebih 2 tahun di Kejaksaan Tinggi. Bahkan, jaksa membolak balikan berkas kasus tersebut ke Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan barat. Dua institusi penegak hukum ini seperti menghindar dari bola panas tersebut.

Kembali ke soal pegawai dan jaksa. Nampaknya pegawai Kejaksaan Tinggi ini tidak paham soal pelayanan publik. Seorang pejabat publik wajib memberikan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Sehingga terjadi transparansi dan menciptakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Namun hal ini sulit dilakukan karena memang watak pegawai negeri saat ini kurang kredibilitas. Atau istila lainnya, kurang memiliki sumber daya.

Jadi, jangan heran jika, banyak pegawai negeri yang menyalahgunakan pakaian dinasnya untuk mencuri uang rakyat. Yang paling parahnya, oknum jaksa seringkali melakukan pemerasan dan meneri suap dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi atau kasus lainnya. Saya harap, pak Wisnu, yang selalu menghindari dari wartawan, tidak seperti oknum jaksa lain  yang menyalahgunakan jabatannya.

NB: Pak Wisnu, saya besok datang lagi untuk wawancara.

SAHRUL






Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...