Skip to main content

Dana Desa Menguji Jokowi


Oleh: Sahrul
Ada yang salah dalam tatakelola pemerintahan kita hari ini. Kalimat ini merupakan bagian yang penting yang diulas di setiap mimbar diskursus oleh para ahli, pengamat maupun politisi. Program pemerintah pusat dengan visi misi membangun desa menjadi mantra sang penguasa yang di ulang-ulang saja. Sejak diluncurkannya program dana desa pada tahun 2014 silam, sepertinya menjadi pintu baru bagi para mafia di negeri ini untuk menggerogoti uang negara menjadi pundi-pundi kekayaan pribadi atau kelompok tertentu.

Dana desa dalam program nawacita presiden Jokowi bicara tentang kesejahteraan masyarakat desa dan membangun Indonesia dari desa. Apakah yang sebenarnya kita ketahui tentang dana desa dan nawacita presiden?. Kata itu, seperti bagian penting yang keluar dari seorang penyihir, punya efek yang kuat, tapi tak punya arti yang jelas. Membangun Indonesia dari Desa, triliunan rupiah uang negara di kucurkan untuk seluruh desa di republik ini tapi justru uang itu menjadi ladang bagi para mafia yang bersemayam di balik kekuasaan, baik tingkat pusat, daerah sampai kekuasaan yang ada di desa. Selain itu, mafia dana desa juga berkamoflase di balik lembaga penegak hukum.

Sungguh ini sangat mencengangkan tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Bupati Pamekasan, dan salah satu Kepala Desa di daerah tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Selain di daerah Jawa Timur, kasus penyalahgunaan dana desa juga terjadi di daerah lain yaitu enam kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015. Untuk di Sulawesi Tenggara, Kejaksaan juga tengah menyidik beberapa kepala desa dalam dugaan penyalahgunaan dana desa yaitu Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan, dan beberapa desa di Konawe Selatan.

Fenomena korupsi dalam program dana desa kian menguatkan opini bahwa pengelolaan dana desa menjadi lahan basah bagi oknum kepala daerah, kepala desa dan instasi penegak hukum yang bermental korup untuk menjarah uang rakyat. Sepertinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah diuji dengan program dana desa yang ia yakini mampu memajukan Indonesia dari desa dan melepaskan kemiskinan yang terjadi di desa. Namun, fakta berkata lain. Di beberapa daerah khususnya masyarakat beberapa desa secara tegas mengaku tidak merasakan manfaat dana desa. Penulis juga menemukan beberapa fakta yang terjadi di desa bahwa terdapat oknum kepala desa kerap melakukan konspirasi dengan oknum pejabat daerah dalam kasus perencanaan program desa, termasuk kerjasama kongkalingkong administrasi yang kerap selesai di meja oknum birokrasi daerah.

Program dana desa Jokowi sukses membuat orang terkesima, bersemangat dan tunduk dalam ruang kemunafikan. Dana desa sungguh menjadi sebait mantra yang menghilangkan akal sehat, bahkan menjadi energi baru bagi para mafia untuk lupa diri. Kendati Jokowi dengan sejuta gagasannya untuk mensukseskan programnya, ia tetap kalah saing dengan strategi para mafia yang merampok uang desa. Perampokan uang negara ini dilakukan secara sistemik, bahkan melalui program dana desa ini-kepala desa menjadi raja-raja kecil yang memiliki kuasa melebihi kuasa presiden. Pendamping Desa berperan sebagai pihak yang menfasilitasi pelaksanaan program itu juga dianggap sebagai musuh kepala desa bahkan aparat birokrasi pemerinrah daerah. Pendamping dianggap sebagai orang yang memata-matai kepala desa.

Program Jokowi tak seharusnya berakhir targis akibat hasrat orang-orang kotor yang bermental korup. Jokowi harus kembali mengkaji strategi penyaluran dan pelaksanaan program dana desa, termasuk pengawasannya. Pemerintah harus menambah kewenangan pendamping desa untuk mengawal secara penuh penggunaan dana desa. Sebab, selama ini pendamping bekerja tidak lebih dari sekedar menfasilitasi dengan kewenangan yang amat terbatas. Realisasi program terkesan sebagai produk gagal dan tidak berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini terjadi karena kepala desa memiliki kewenangan lebih untuk menentukan usulan program yang lebih menguntungkan ketimbang cita-cita membangun desa.

Masalah lain yang menurut penulis perlu di evaluasi oleh pemerintah pusat adalah tranfer dana desa yang masuk di kas daerah. Mengapa uang desa yang masuk di kas daerah selalu menjadi masalah bahkan rentan dengan penggelapan?. Jawabannya adalah pemerintah daerah tidak langsung mencairkan dana milik desa itu dengan alasan regulasi. Bupati harus merancang peraturan bupati (Perbub) yang mengatur realisasi penggunaan dana desa tersebut. Sebetulnya, hal ini bukanlah hal salah, tapi suati regulasi yang berbelit-belit dan cenderung membuka ruang/cela untuk penyalahgunaan dana desa tersebut. Seharusnya, pemerintah pusat membentuk lembaga Adhock khusus menangani program dana desa yang dibantu oleh pendamping profesional yang sudah ada. Mengenai sistem perencanaannya akan disinergikan dengan sistem perencanaan kabupaten agar tidak tumpah tindah. Maksudnya adalah pemerintah daerah harus mensosialisasikan perencanaan yang di danai oleh APBD di desa-desa agar tidak tumpah tindih dengan perencanaan yang di danai oleh dana desa.





Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...