Skip to main content

Nur Alam Dalam Cerita Benteng Yang Rapuh

foto/JPPN

Surat panggilan itu. Nur Alam, pernah mendapatkan surat panggilan yang sama, tapi tak membuat ia gentar. Ia bukan seorang penjahat yang harus takut atas sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Namun, lima (5) komisioner anti rasuah itu bersepakat untuk menjadikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulltra) ini sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2016 silam dalam dugaan penyalah gunaan wewenang.


Gubernur Sultra dua periode ini diduga memperkaya diri sendiri setelah mengeluarkan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, dan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Demikian fakta yang ditemukan penyidik KPK terhadap kekasih Tina Nur Alam ini saat diperiksa tim penyidik. Kendati telah menjadi tersangka, ia masih selamat dari rompi orange saat itu.

Maqdir Ismail pasang badan. Ia tak sendiri untuk menjadi benteng pertahanan sang gubernur, melaikan bersama sejumlah orang yang layak jadi benteng yang kokoh.  Dalam istila hukum, keberadaan Muqdir dan partners adalah tim pengacara yang siap membela kliennya dengan sedemikian rupa caranya. Salah satu langkah tim kuasa hukum membela kliennya adalah mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya, hingga akhirnya ditolak oleh majelis hakim. Saya menganggap tim kuasa hukum ini sebagai benteng yang kokoh berdiri atas nama keadilan. Mungkin itulah sebabnya Nur Alam masih bebas menghirup udara segar selama 1 (satu) tahun setelah ia dinyatakan sebagai tersangka.

Kini, surat panggilan itu datang lagi. Nur Alam kembali gundah setelah ia memahami isi surat itu. Ia terdiam-mungkin juga kalap. Isi surat itu menghentak jiwa hingga kalut membunuh akal sehat. Nur Alam segera beranjak, bersiap-siap tanpa mengemas keperluan yang tak begitu penting menuju Bandara Haluoleo. Ia memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di komisi anti korupsi itu sekitar pukul 16.00 WIB dengan perawakan yang tak seperti biasanya. Ia diam saja dan lebih banyak melambaikan tangan di hadapan pemburu berita (Wartawan). Pemeriksaan kali ini menjadi ujian terhadap benteng pertahanan sang gubernur.
rakyat sultra

Sanak famili beserta para loyalis tampak cemas, panik bercampur takut menunggu Nur Alam keluar dari ruang pemeriksaan. Di luar dugaan, Nur Alam muncul dengan mengenakan rompi Orange bertuliskan Tahanan KPK di belakangnya. Penahanan gubernur yang periodenya sebentar lagi berakhir ini menjadi duka bagi rakyat Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini akan menjadi kisah "Nur Alam dalam cerita benteng yang rapuh". Dunia maya ramai dengan ungkapan keprihatinan, belansungkawa atas musiba yang menimpa orang nomor satu Sultra itu. Ada yang berduka, adapula yang bahagia, bahkan mencibir orang yang telah berjasa itu, meski sebagian orang menganggap Nur Alam tidak  berhasil membangun Sultra.
foto/anoatime

Bahagia mereka, duka bagi sanak famili Nur Alam. Tapi, mereka lupa bahwa ada sisi yang luar biasa dari sosok Nur Alam yang harus diapresiasi. Ia sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Penahanan Nur Alam tidak bisa dijustifikasi sebagai orang yang bersalah. Sebab masih ada proses peradilan untuk menentukan ia bersalah atau tidak. Seharusnya kita tetap menghargai azas praduga tak bersalah dan yang paling penting menghormati Nur Alam sebagai pemimpin kita di Sultra. Satu hal patut diapresiasi dari mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu bahwa ia tokoh yang sadar hukum. Penahanan dirinya sebagai bukti bahwa ia siap mempertanggungjawabkan seluruh hal yang di sangkaka jika pengadilan memvonisnya bersalah.

"Bagi keluarga Gubernur Nur Alam, tetaplah bersyukur atas kesedihan yang menimpa. Sebab, itu adalah penderitaan yang mengajari kita untuk lebih baik lagi"***

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...