Skip to main content

Ketika Negara Tak Lagi Memberi Keadilan

foto/suarapapua.com

Siapa yang tak marah jika Negara tak lagi memberikan keadilan, membungkam kemerdekaan ekspresi. Atau boleh jadi Negara ini disalah gunakan oleh rezim yang tak lagi patuh terhadap aturan Negara. Filep Jacob Semuel Karma salah satu korban atas kewenang-wenangan penguasa sebagaimana Filep menyuarakan nasib rakyat Papua saat itu. Filep di tembaki bersama aktivis pejuang anti kekerasan dan menuntut ketidakadilan pemerintah yang berujung jeruji dan korban jiwa pada tahun 2004 silam. Ia diadili selama 15 tahun penjara dimana sebelumnya ia juga hidup di jeruji besi selama 6, 5 tahun dan baru menghirup udara segar pada tahun 2015 lalu. Ia di adili atas tuduhan yang sama yaitu penghinatan terhadap Negara.
foto/praharasenja.com

Kadang kita tak menduga bahwa kemurnian gerakan kerap mengundang musibah, kekerasan bahkan kematian. Kisah kelam Filep bukan satu-satunya dalam cerita ini, melainkan sosok Munir, Salaim Kancil, Marsinah , Theys Eluay, Jopi Perangingangin,  Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin tak luput dari sasaran pembunuhan. Para korban merupakan aktivis hak sasasi manusia, lingkungan, jurnalis dan pemerhati sosial yang sadar bahwa undang-undang membolehkan untuk bersuara, berekspresi tatkala kebenaran dibungkam, keadilan tak lagi menjadi milik rakyat jelata. Dan pada akhirnya mereka yang taat itu mati satu-satu, entah siapa lagi jadi korban selanjutnya.

Ketidak adilan di tanah Papua menjadi alasan bagi Filep untuk masuk hutan. Ia seorang tokoh yang kuat dengan wajah penuh buluh ditambah dengan jenggot yang kemerahan dan kaku. Sosoknya sangat disegani saat ia memimpin pengibaran Bendera Papua bersma aktivis lainya. Dan bencana baginya saat tentara menembak ke dua kakinya serta sekitar 100 orang tewas dalam peristiwa itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Sulawesi angkat bicara. KontaS mengecam atas tindakan pembungkaman hak atas kebebasan berekspresi terhadap Filep Karma selama hampir 11 tahun sejak penangkapan pada 1 Desember 2004. Kebebasan berekspresi dalam mengeluar pendapat telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, sehingga sangat tidak wajar jika terjadi pemidanaan atas kebebasan tersebut. Kendati demikian KontraS Sulawesi menyambut baik atas pembebasan Filep Karma pada 19 November 2015 lalu.

foto/majalahbeko

Berdasarkan data organisasi Tapol dan Papuan Behind Bars, terdapat 46 tahanan politik lainnya masih ditahan. Hingga pada pembebasan Filep Karma, kondisi ketidakadilan dan kekerasan yang dialami oleh warga Papua tetap saja belum menjadi prioritas pemerintah Indonesia sebagai bentuk upaya penegakan HAM. Sejumlah persoalan kekerasan terus terjadi di Papua, jaminan atas penghidupan yang layak dan pemenuhan rasa keamanan belum juga dapat dinikmati sepenuhnya. Bahkan suara-suara tuntutan atas hak-haknnya kerap direspon dengan penangkapan, penahanan dan berbagai tindak kekerasan lainnya. Di akhir Agustus 2015, terjadi penembakan berujung kematian terhadap warga di Mimika.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap sekitar 40 anggota ULMWP (United Liberation Movement of West Papua – Serikat Gerakan Pembebasan Papua Barat)  di Bulan Juni lalu. Menyusul sejumlah kasus kekerasan lain di tahun-tahun sebelumnya, semisal pembunuhan terhadap Yawan Wayeni pada Agustus 2009.

Bagi Asyari Mukrim, Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan, KontraS Sulawesi bahwa pembebasan Filep Karma adalah momentum untuk kembali menegaskan kepada pemerintahan Jokowi untuk :
1. Pemenuhan, jaminan dan perlidungan atas hak-hak masyarakat di Papua sebagai agenda prioritas;
2. Menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap masyarakat Papua oleh aparat keamanan dan merespon dengan pendekatan berkeadilan dan penghormatan HAM atas segala tindak kekerasan oleh aparat yang umumnya dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
3. Melaksanakan dialog terbuka antara masyarakat Papua dan pemerintahan pusat sebagai upaya untuk penyelesaian berbagai konflik yang terjadi di Papua.

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...