Skip to main content

Di Duga IMB Palsu, FPI Tolak Pembangunan Gereja

foto:int

Jumat, 23 September 2016, Jemaat Nasrani tak fokus lagi menghadap Yesus-Tuhan mereka. Para Jemaat Bunturannu ini sangat ketakutan saat massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gereja Toraja Klasis Makassar, usai Salat Jumat. Dalam aksi itu, massa FPI menolak pembangunan Gereja di Jalan Cenderawasih III Makassar ini karena di duga IMB Gereja tersebut palsu. Saya tidak mengerti, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan IMB tersebut.

Saya tidak melihatnya dalam sudut pandang palsu tidaknya IMB pembangunan Gereja itu melainkan ego mayoritas atas nama Agama. Mungkin bahasa krennya tindkan intoleran di tengah keberagaman Suku, Agama san Budaya. Maraknya tindakan intoleran ini mempertegas bahwa Pemerintah masih kesulitan melaksanakan salah satu tugas pentingnya, yaitu demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Reformasi 1998.  Salah satu poin penting adalah mendorong Negara mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah menjadi hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu seharusnya warga negara dijamin kebebasannya melaksanakan keyakinan Agamanya. Ini bukan soal klaim atas kebenaran masing-masing keyakinan Agama kita melainkan keharusan bagi kita warga Negara menghormati nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Perilaku ini menuntut Negara untuk secara terus menerus meningkatkan jaminan kebebasan itu dengan menghapuskan segala bentuk intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama agama.

Sabtu, 17 September 2016, sekitar pukul 04.00 WITA, Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga di Jl. Tupai dilempari batu oleh orang tak dikenal, yang mengakibatkan 2 (dua) kaca jendela pecah. Dalam waktu yang tak lama, Gereja Toraja yang terletak di Jl. Anuang juga dilempari. Kedua gereja ini berlokasi cukup berdekatan. Minggu, 25 September 2016, sekitar pukul 19.00 WITA, terjadi pelemparan terhadap Gereja Toraja di Jl. Gunung Bawakaraeng oleh sekitar 10-15 orang tak dikenal. Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya pagar gereja. Penjaga gereja sempat menangkap salah seorang pelaku, namun terpaksa dilepas akibat diancam dengan senjata tajam berupa busur. Kejadian ini terjadi saat jemaat Gereja sedang beribadah.

foto; int

Dalam peristiwa itu, juga diketahui bahwa pihak kepolisian telah mengetahui bahwa akan adanya aksi pengepungan, namun pihak kepolisian yang berada di lokasi tak mampu melakukan apa-apa, ketika massa mulai memasang poster hingga menempel paku sebuah poster di pintu masuk ruang ibadah dan merobek lembaran Surat IMB yang ditempel di dinding Gereja. Persoalan atas agama ini ditandai oleh radikalisasi sentimen agama dan kebencian terhadap kelompok agama tertentu dan hal ini tidak lahir bgitu saja, namun merupakan hasil turunan dari kebijakan politik negara yang ambigu. Di satu sisi berbagai kebijakan formal, termasuk konstitusi dan undang-undang nasional banyak yang pro-HAM sebagai buah gerakan reformasi.

Di sisi lain, pemerintah pusat tampak gamang ketika terdapat kebijakan turunan atau kebijakan lokal yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berkeyakinan. Padahal secara mendasar, Negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28 E Ayat (1 & 2) UUD Negara RI 1945.
Jaminan yang sama juga tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun demikian, politik pembatasan terhadap hak ini masih terus terjadi, baik menggunakan Pasal 28 J (2) maupun melalui peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.

Parameter lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981. Demikian penjelasan, Muh.  Fajar Akbar, S.H. Wakil Direktur bidang Monitoring dan Evaluasi, LBH Makassar.

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...