Skip to main content

OPERA SABUN VAN TIMSEL KPUD

           
Dalam tayangan hiburan di televisi kita, salah satu acara yang memperoleh rating tinggi adalah Opera van Java (OVJ).  Acara ini menjadi suguhan yang cukup menghibur karena kehebatan para comediannya meramu berbagai cerita, lagu dan kisah menjadi kemasan komedi yang apik.  Sebagai sebuah seni pementasan, opera sabun sesungguhnya mengandung makna serial yang alurnya berbelit-belit, sarat dengan lakon yang sentimental dan mencengangkan.  Situasi ‘opera sabun’ inilah yang terjadi pascalakon para timsel di KPUD Sulsel (KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota di Sulsel).

Eksistensi Timsel
            Diumumkannya 5 nama yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai tim seleksi KU Sulsel periode 2013-2018, bagi banyak kalangan dipandang sebagai sebuah aksi “simsalabim”. Tanpa ada pemberitaan mengenai proses seleksi timsel, lalu tiba-tiba di media muncul kelima nama-nama timsel yang didominasi oleh akademisi.  Aksi simsalabim dalam pembentukan timsel KPU provinsi, ternyata juga berlanjut pada pembentukan timsel pada 13 kabupaten/kota di Sulsel.  Tidak ada proses berupa pemberitaan di media terkait rencana pembentukan timsel, sampai kemudian public membaca  nama  5 orang timsel di masing-masing daerah telah ditetapkan oleh KPU Sulsel yang dipimpin Jayadi Nas.  Pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas terjadi dalam proses penetapan timsel, sehingga menjadi hal yang patut dipertanyakan ketika sejumlah nama diumumkan dalam komposisi timsel.  Sebagai contoh, adanya timsel  di Gowa yang kompetensi kepemiluan tertingginya adalah sebagai Panwas Kecamatan; timsel di Takalar yang didominasi oleh kerabat komisioner KPU Sulsel dan calon legislatif; serta beberapa nama timsel yang menjadi pengurus parpol (ini masih dalam pengecekan sumber data).
            Tulisan ini ingin menguak beberapa lakon timsel yang menunjukkan kegagalan mereka memaknai regulasi, baik regulasi untuk seleksi KPUD maupun regulasi penyelenggara pemilu.  Regulasi yang harus dijadikan acuan dalam seleksi KPUD 2013 adalah PKPU Nomor 2  tahun 2013 tentang Seleksi KPUD, sedangkan regulasi penyelenggara adalah UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.   


Timsel dan Lakon Fatalistik
            Ketidakmampuan timsel dalam memahami regulasi, secara menyolok terjadi pada timsel KPU Gowa.  Untuk PKPU 2/2013, ditemukan tiga kegagalan timsel.  Pertama, pada pemasukan berkas pencalonan, terdapat 59 orang yang mendaftar ke panitia seleksi KPU Gowa. Pendaftar nomor 15 di Gowa ternyata adalah putra dari anggota timsel.  Dalam peraturan KPU tidak disebutkan larangan bagi keluarga timsel untuk mendaftar, sehingga mendaftarnya si putra tentu saja bukan pelanggaran.  Namun, ketika melihat fakta bahwa si putra tersebut tidak lolos seleksi administrasi karena tidak cukup umur, maka sesungguhnya perlu dipertanyakan kompetensi si bapak yang masuk menjadi timsel.  Persyaratan keanggotaan KPUD adalah 30 tahun, ini berarti minimal pendaftar adalah mereka yang lahir pada tahun 1983. Sungguh miris ketika terdapat timsel yang bahkan lalai mengetahui syarat umur untuk menjadi anggota KPU kabupaten/kota.  Jika aturan sesederhana itu terabaikan, maka menjadi pertanyaan besar  tentang kemampuannya untuk memahami pasal-pasal lain yang lebih krusial.  
            Kedua, Pengabaian oleh timsel terhadap PKPU 2/2013 juga secara umum terjadi pada perhatian 30% keterwakilan perempuan.  Dengan penegasan Pasal 26 dan Pasal 30 PKPU 2/2013 tentang kewajiban timsel untuk memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, maka seharusnya dalam penetapan 20 maka minimal terdapat 6 orang perempuan; sedangkan untuk penetapan 10 calon seharusnya terdapat minimal 3 orang perempuan.  Faktanya, tidak semua timsel menerapkannya, baik di timsel KPU SS maupun timsel di 13 KPU kab/kota. Sampai saat ini, KPU belum menekankan sanksi jika terdapat timsel yang tidak memenuhi kuota tersebut.  Sungguh berbeda dengan ketentuan dalam pengajuan calon anggota legislatif, yang  diberi sanksi hilangnya partai dan nama calon dalam Dapil yang mengabaikan kuota perempuan tersebut.  Ini bisa ditengarai sebagai tindakan parsial dalam penetapan dan pemberlakuan regulasi.
            Hal yang paling fatal dalam lakon timsel, utamanya di Gowa, adalah kegagalan mereka memahami   UU nomor 15 tahun 2011 yang telah menetapkan bahwa dalam tubuh penyelenggara pemilu, harus bersih dan terbebas dari unsur parpol.  Seorang calon komisioner tidak boleh terlibat parpol dalam 5 tahun terakhir.  Seharusnya, timsel memeriksa Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) tahun 2009 yang ada dalam dokumentasi KPUD untuk menghindari adanya caleg yang mendaftar.  Hal ini penting dilakukan karena caleg pada tahun 2009, dapat dikatakan terbebas dari unsur parpol pada tahun 2014, sehingga jika mereka mengikuti seleksi pada tahun 2013 maka otomatis mereka harus dicoret sejak masa pemberkasan.  Hal ini yang tidak terjadi dalam penetapan 20 dan 10 nama calon di Gowa.  Lolosnya calon Tasrif, SH pada nomor urut  8 sungguh menjadi lakon fatalistik.  Calon tersebut adalah caleg pada Pemilu Legislatif DPRD Gowa tahun 2009.  Dalam DCT Dapil 2 Gowa (meliputi Pallangga  dan Barombong), calon tersebut berada pada Partai Patriot untuk nomor urut 1.  Secara kolektif timsel KPU Gowa melakukan kecelakaan besar dengan lolosnya calon tersebut karena hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam bekerja.  Secara pribadi, patut dipertanyakan moralitas dan integritas calon ketika mengajukan pemberkasan karena salah satu lembar formulir yang harus diisi adalah pernyataan tidak pernah terlibat parpol.  Jika calon mengisi dan menandatangani formulir yang bermaterai  tersebut  maka telah terjadi upaya pembohongan publik secara sadar.  Calon komisioner seperti ini jauh lebih bermasalah jika dibandingkan dengan lolosnya calon komisioner yang pernah diberhentikan oleh DK KPU ataupun yang mengundurkan diri sebagai komisioner.
            Menyikapi fakta-fakta dalam seleksi timsel KPUD khususnya KPU Gowa, saya menjadi teringat dengan salah satu pertanyaan penguji saya dalam seminar hasil program doktoral: “apakah peran akademisi dalam pembentukan penyelenggara dapat menjadi indikator dan penanda independensi KPUD?”  Dengan beberapa fakta yang ada, saya menjadi ragu bahwa bukan “akademisi”  yang dapat menjadi benteng terakhir diterapkannya independensi, melainkan integritas moral individu, tanpa melihat latar akademisi, aktivis LSM, pekerja profesional, ataupun tokoh masyarakat.  Sangat disayangkan jika tiga orang akademisi, baik dalam timsel KPU Sulsel maupun timsel KPU Gowa pada akhirnya akan gagal menetapkan para komisioner yang memiliki integritas moral dan independensi yang baik.  

Menegakkan Transparansi dan Akuntabilitas
            Dua hal ini nyaris tidak tersentuh dalam proses seleksi calon KPUD.  Jika komisioner yang dihasilkan untuk periode 2013-2018  tidak lebih baik daripada komisioner periode sebelumnya, maka sungguh disayangkan dana 800 juta untuk seleksi KPU Sulsel dan 500 juta lainnya untuk nominal seleksi di KPU kab/kota tidak akan efektif.  Sekali lagi pada akhirnya kita hanya akan menghasilkan statistik-statistik tanpa jiwa.
            Belum terlambat sesungguhnya bagi masyarakat untuk mengawal seleksi ini, toh belum ada penetapan komisioner.  Masih dapat dilakukan upaya-upaya untuk mendorong investigasi terhadap timsel.  Bukankah publik punya hak atas transparansi dan akuntabilitas setiap proses demokrasi?  Beberapa unsur seperti Forum Dosen (Fordos), Obrolan Meja Bundar (OMB), dan beberapa lembaga diskusi yang biasanya dimotori oleh media, sungguh sangat diharapkan dapat memberikan pencerahan-pencerahan dan menghentikan lakon fatalistik yang disajikan oleh opera sabun van timsel ini.  Juga sangat diharapkan adanya keterlibatan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mengadvokasi gerakan-gerakan mahasiswa yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dari para timsel. 
            Kita masih bisa tertawa ketika menyaksikan Opera van Java di televisi, tapi masihkah kita bisa tidak bermimpi buruk ketika lakon fatalistik dari para timsel KPUD di Sulsel ini menjadi awal rangkaian kesakitan dan kematian demokrasi hingga 5 tahun ke depan!
 Oleh: Risma Niswaty (Dosen UNM)

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...