Skip to main content

Ketika Menunggu Waktu Sahur dengan Berjudi


Sama sekali tak ada rasa bersalah atau penyesalan yang tampak di raut wajah Rolly, ketika ditangkap polisi karena main judi. Bahkan, dihapan polisi sesekali ia tersenyum karena menganggap permainan ini hanya sebagai hiburan menunggu waktu sahur. "Sebenarnya ini bukan judi, tapi hanya hiburan," kata pria 60 tahun ini di kantor Polsek Panakukang, Sabtu Malam dua hari lalu.

Rolly, ditangkap polisi bersama empat remaja tetangganya di Pos Ronda Angkasa IV, Kelurahan Panikang, Kecamatan Panakukang. Mereka masing-masing bernama Indra 17 tahun, Hamdan (21), Rusli (22), dan Aco (30). Setiap malamnya mereka bermain Yoker sambil menunggu waktu sahur. Agar tidak merasa jenuh, mereka pun bersepakat untuk memasang taruhan sebesar Rp 1000 rupiah, bagi yang menang. "Taruhan ini bukan karena ingin mengumpulkan uang, tapi hanya untuk menghilangkan rasa jenuh," ucapnya.

Ironisnya, ayah enam anak ini, tetap senang bercanda ria dengan remaja tetangga rumahnya. Padahal anak pertamanya terbaring di Rumah Sakit Stela Maris karena sakit. Tak ada rasa khawatir sama sekali kepada anaknya yang sedang dirawat. Sebab, orang tua yang sehari-harinya berjualan nasi kuning ini, sepulang dari rumah sakit lansgung duduk di pos ronda sambil bermain judi. "Sambil jaga maling, juga main kartu," ujarnya.

Namun apa pun alasannya menurut hukum, permainan yang menggunakan uang tetap dianggap sebagai permainan judi. Karena nilai taruhannya yang kecil, mereka pun nekad bermain ditempat terbuka tanpa mempedulikan polisi yang sedang patroli. "Kami tidak takut karena tidak menganggapnya judi," kata Indra, kontenstan lainya.

Modal yang disediakan tidak sebesar modal pemain judi profesional. Modal yang dikantonginya rata-rata Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Siapa saja yang mengumpulkan duit ini akan digunakan untuk beli rokok dan biasa juga buat beli jajanan buka puasa. "Ini bukan judi untuk memperkaya diri, ini hanya kecil-kecilan," ucap dia.

Alasan ini juga diucapkan oleh dua pelaku lainnya. Hamdan meisalnya. Dia mengatakan, masih banyak kejahatan lainya lebih besar dari ini yang harus ditangani polisi. "Saya memang salah karena main kartu dengan menggunakan uang, tapi ini kan hanya sebatas menghibur diri," kata Hamdan. "Kami siap jalani sanksinya kalau permainan ini benar-benar dianggap judi."

Mereka ditangkap oleh satuan unit khusus Polsek Panakukang yang rutin melaksanakan patroli di wilayahnya. Patroli ini berkaitan dengan tugas pengamanan lebaran. Kepala Polsek Panakukang Komisaris Muhammad Nur Akbar mengatakan, permainan dalam bentuk apa pun jika menggunakan uang masuk kategori judi. "Ada buktinya, yakni kartu remi dan uang," kata Akbar.

Akbar menjerat mereka dengan pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 tentang judi. Besar kecilnya permainan yang menggunakan uang tetap akan dijerat dengan pasal judi dengan ancaman empat tahun penjara. "Bermain judi tidak pandang besar kecilnya taruhan," ujarnya.

SAHRUL

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...