Skip to main content

Catatan Amnesti Internasional Terhadap Kekerasan FPI


Amnesti Minta Polisi Hentikan Aksi Kekerasan FPI

MAKASSAR-Amnesti Internasional mencatat beberapa kasus kekerasan organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI) di beberapa daerah di Indonesia. Dalam catatan ini Amnesti menegaskan pihak pengeak hukum (Polisi) harus bertindak cepat untuk menghentikan serangan terhadap kelompok minoritas Jemaat Ahmadiyah. “FPI ini organisasi radikal yang memanfaatkan simbol agama Islam. Gerakan ini mengancam kemanan masyarakat,” kata  Donna Guest, Deputi Direktur Asia-Pasifik, Amnesty International, melalui kiriman email kepada Tempo, Kamis (25/8).

Menurut Donna,  serangan massa baru atas Ahmadiyah di tengah kontroversi hukuman, pihak berwenang Indonesia harus bertindak untuk menghentikan serangan terhadap minoritas Ahmadiyah di negara itu. Amnesty Internasional menilai, serangan terhadap markas Ahmadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan , baru-baru ini merupakan tindakan pelanggaran hukum berat dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Tindakan radikalisme FPI ini telah melanggar konstitusi Internasional, khususnya HAM,” ujar Donna.

Ratusan anggota FPI, Minggu 14 Agu 2011, menyerang kurang lebih sepuluh anggota Ahmadiyah di tempat ibadah mereka. Mereka bersenjata dengan parang dan bambu, menyerbu tempat ibadah Ahmadiyah sekitar puku 01 Minggu dinihari. Tiga pembela HAM lokal , dua dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) di Makassar dan satu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dipukuli oleh massa ketika mencoba untuk menghentikan serangan. Menurut mereka, petugas polisi yang hadir tidak melakukan apapun untuk menghentikan kekerasan atau melindungi para korban.


 "Pemerintah Indonesia harus segera menyelidiki dan menghukum serangan terhadap Ahmadiyah dan pembela HAM di Sulawesi Selatan," Donna menegaskan.  "Mereka juga harus menyelidiki tuduhan bahwa polisi berdiri dan tidak melakukan apapun untuk menghentikan serangan ini.”

Selain penyerangan tempat ibdah, FPI juga pada malam sebelumnya, merusak dua fasilitas dua warung makan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, memecahkan jendela Mesjid Ahmadiyah,  dan merusak satu mobil. "Kami khawatir bahwa beberapa kelompok sekarang berpikir bahwa mereka dapat menyerang kelompok minoritas agama dan pembela hak asasi manusia tanpa takut konsekuensi serius," masi kata Donna.

Amnesti juga mencatat serangan FPI terhadap Jemaat Ahmadiyah di Provinsi Banten, pada bulan Februari lalu. Dia mengatakan, aksi brutal ini juga telah terjadi di tengah kontroversi hukuman atas serangan massa terhadap rumah seorang pemimpin Ahmadiyah oleh lebih dari seribu orang memegang batu, parang, pedang dan tombak. Selain itu, Tahun 2001, 09 Oktober FPI membuat keributan dalam aksi demonstrasi di depan Kedutaan Amerika Serikat dengan merobohkan barikade kawat berduri.  Kasus lainya adalah penutupan Gereja Kristen Pasundan Dayeuhkolot, Bandung.

Peristiwa di Banten kata dia,  tiga anggota Ahmadiyah dipukuli oleh massa FPI sampai mati dalam serangan itu. Pada tanggal 28 Juli, 12 dari penyerang menerima hukuman tiga sampai enam bulan, dan tidak ada yang diadili karena kejahatan pembunuhan.

"Komunitas Ahmadiyah tidak menerima perlindungan yang memadai dari aparat keamanan atau pengadilan," dia menuturkan.

Pada bulan Januari 2011, ratusan anggota FPI menyerang sebuah pusat komunitas Ahmadiyah di Sulawesi Selatan, merusak gedung, sementara polisi memandang. Amnesty International tidak mengetahui kalau adanya penyelidikan atas serangan ini. Ada juga laporan tentang razia di tempat hiburan dan warung makanan oleh anggota FPI di Makassar sejak awal Ramadhan, bulan suci orang Islam berpuasa.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan tengah mempersiapkan Peraturan Gubenur, melawan hukum, yang akan membatasi aktivitas Ahmadiyah di provinsi tersebut. "Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang tidak memperlakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah secara serius. Polisi Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk melindungi minoritas agama dari serangan dan intimidasi, " ujarnya. “Ahmadiyah adalah kelompok agama yang menganggap dirinya bagian dari Islam, namun banyak kelompok Islam mengatakan mereka tidak mematuhi sistem kepercayaan yang diterima.”

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Timor Pradopo mengatakan, pihaknya gencar memantau gerakan kelompok tertentu yang mengancam keamanan negara, khsusnya masyarakat. Timor tak menyebutkan apakah kelompok radikal tersebut salah satunya dari FPI, tapi dia menegaskan, kelompok yang mengatas namakan agama perlu diwaspadai. “Yang saya maksud adalah antisipasi terhadap gerakan terorisme. Ini yang terus dipantau,” kata Timor, saat melakukan kunjungan kerja dan Safari Ramadan di Makassar, Sulawesi Selatan, bersama  Panglima TNI RI Laksamana Agus Suhartono.

Dia mengatakan, pemantauan terhadap ancaman keamanan ini berkoordinasi dengan pihak TNI. Untuk Sulawesi Selatan, kata dia, masih tergolong aman-aman saja, meskipun sempat terjadi gesekkan. “Saya sudah perintahkan Kapolda untuk melakukan langkah antisipasi tehadap gesekan yang baru-baru terjadi di Makassar,” katanya.

Panglima TNI RI Laksamana Agus Suhartono menambahkan, aksi kekerasan olehkelompok tertentu dan aksi terorisme tetap dianggap sebagai bentuk penyerangan terhadap aparat negara  dan Masyarakat. Propaganda yang dilakukan oleh kelompok seperti ini memuat perkembangan negatif terhadap negara Indonesia. “Merusak moral generasi bangsa,” Agus menegaskan.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Johny Wainal Usman menegaskan, khsus kasus kekerasan FPI, sudah ditangani secara profesional. “Kami sudah tangkapi mereka yang diduga sebagai aktor penggerak massa FPI, bahkan sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mesjid Ahmadiyah danperusakan dua warung makan,” kata Johny.

Sedangkan untuk ancaman teror, Jenderal bintang dua ini menambahkan, sudah menurunkan personil polisi di perbatasan daerah  Palu, Sulawesi Tengah dan Palopo, Sulawesi Selatan, dan Barat. Anggota yang memantau dari tim berpakaian dinas dan anggota intelijen. “Pamantauannya secara terbuka dan tertutup. Kami juga meningkatkan paroli siang dan malam,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, yang menangani kasus kekerasan FPI ini, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha mengatakan, dua tersangka atas nama Abdul Rahman, Panglima Jihad FPI, dan Riswan kader FPI segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar, untuk diproses lebih lanjut. “Masih ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran,” ujar Himawan.

Dewan Suro FPI, Habib Muksin Al Hapsi menilai bahwa polisi dalam menetapkan tersangka peruskan dalam kasus ini, tidak jelas. Sebab, polisi hanya melihat satu pihak yakni anggota FPI yang dianggap berbuat anarkistik. Mestinya, polisi menyelidiki sebelum terjadinya tindakan anarkis tersebut. "FPI ini sebenarnya korban penganiyaan oleh pelayan warung coto," dia mengungkapkan.

Menurut Muksin, penganiyaan terhadap kader FPI atas nama Abu Amal adalah saat itu FPI melakukan dawa kepada para penjual makanan yang buka waktu siang. Namun, para pemilik itu sepertinya merasa diganggu, padahal tidak. Usai berdawa, kader pun pulang. Namun pemilik dan pelayan warung coto Pettarani melakukan pemukulan terhadap kader FPI. Karena tidak terima anggotanya dipukul, kader lain langsung menyerang warung coto tersebut. "Terjadilah perkelahian, jadi tidak benar jika polisi mengatakan, kader FPI melakukan perusakan," katany

SAHRUL

Comments

Popular posts from this blog

Penerimaan Pendamping Desa 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488 Sumber: www.kemendesa.go.id PANDUAN TEKNIS  REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 I. LATAR BELAKANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ak...

Sajak Ini Untuk Jokowi

tulisan ini menjadi hak Penaaktual.com Di hadapan yang mulia ia melantunkan doa, bait-bait itu menyusuri hening, menerobos dinding jiwa nan gundah. Indonesia merdeka-72 tahun bumi pertiwi lepas dari belenggu kolonialisme adalah seuntai kalimat dalam doa suci Tifatul Sembiring memecah gendang telinga yang mulia Presiden, menyusuri relung hati yang sedang menyapa Tuhan, lalu gaduh. Tifatul tetap melantun-memohon berkah sang khalik agar Indonesia baik-baik saja, juga permohonan agar Jokowi bisa segera gemuk dari postur yang kurus. Adalah lantunan doa yang mungkin membingungkan Tuhan karena Dia maha mengetahui atas ketulusan hambanya dalam memohon berkah. Allah maha besar, kepadaMu lah sumber kebenaran, engkau pulah lah yang mengetahui doa Tifatul yang mungkin ia sedang menghina Jokowi berbalut doa suci itu. Ampunilah dosanya jika hatinya menyimpan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan ini adalah dugaan  hinaan kedua setelah Muhammad Syafii. Di hadapan hadirin-yang terhormat ju...

Eksotis, Misteri Fosil Paus Mengukir Peradaban Tokotu'a

Benar-benar memukau. Nyaris saja tak menemukan kata untuk melukiskan eksotisme fosil ikan Paus dalam museum itu. Struktur rangka tulang belulangnya masih tersusun rapih dengan panjang mencapi 20 meter dan lebar 3 meter. Sungguh menakjubkan tatkala kita membayangkan  ikan raksasa itu disaksikan secara langsung sewaktu masih hidup. Mungkin Paus adalah Raja dalam spesies ikan. Selain itu, Paus adalah pembunuh dan menjadi predator ganas di lautan mengalahkan Hiu. Fosil purbakala yang dipajang dalam pendopo itu menjadi salah satu ikon wisata sejarah yang ramai dikunjungi wisatawan. Pendopo adalah bangunan luas tanpa pembatas ( terbuka) yang berdiri kokoh di depan Pelabuhan Sikeli Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Konon Paus Raksasa ini ditemukan oleh warga Tokotu'a. Warga Tokotu'a merupakan penduduk asli Kerajaan Moronene. Daging ikan Paus itu menjadi sajian bagi warga Tokotu'a yang saat itu warga masih hidup dalam kondisi serba terbatas, bahkan kelaparan...