Skip to main content

Ketika Negara Tak Lagi Memberi Keadilan

foto/suarapapua.com

Siapa yang tak marah jika Negara tak lagi memberikan keadilan, membungkam kemerdekaan ekspresi. Atau boleh jadi Negara ini disalah gunakan oleh rezim yang tak lagi patuh terhadap aturan Negara. Filep Jacob Semuel Karma salah satu korban atas kewenang-wenangan penguasa sebagaimana Filep menyuarakan nasib rakyat Papua saat itu. Filep di tembaki bersama aktivis pejuang anti kekerasan dan menuntut ketidakadilan pemerintah yang berujung jeruji dan korban jiwa pada tahun 2004 silam. Ia diadili selama 15 tahun penjara dimana sebelumnya ia juga hidup di jeruji besi selama 6, 5 tahun dan baru menghirup udara segar pada tahun 2015 lalu. Ia di adili atas tuduhan yang sama yaitu penghinatan terhadap Negara.
foto/praharasenja.com

Kadang kita tak menduga bahwa kemurnian gerakan kerap mengundang musibah, kekerasan bahkan kematian. Kisah kelam Filep bukan satu-satunya dalam cerita ini, melainkan sosok Munir, Salaim Kancil, Marsinah , Theys Eluay, Jopi Perangingangin,  Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin tak luput dari sasaran pembunuhan. Para korban merupakan aktivis hak sasasi manusia, lingkungan, jurnalis dan pemerhati sosial yang sadar bahwa undang-undang membolehkan untuk bersuara, berekspresi tatkala kebenaran dibungkam, keadilan tak lagi menjadi milik rakyat jelata. Dan pada akhirnya mereka yang taat itu mati satu-satu, entah siapa lagi jadi korban selanjutnya.

Ketidak adilan di tanah Papua menjadi alasan bagi Filep untuk masuk hutan. Ia seorang tokoh yang kuat dengan wajah penuh buluh ditambah dengan jenggot yang kemerahan dan kaku. Sosoknya sangat disegani saat ia memimpin pengibaran Bendera Papua bersma aktivis lainya. Dan bencana baginya saat tentara menembak ke dua kakinya serta sekitar 100 orang tewas dalam peristiwa itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Sulawesi angkat bicara. KontaS mengecam atas tindakan pembungkaman hak atas kebebasan berekspresi terhadap Filep Karma selama hampir 11 tahun sejak penangkapan pada 1 Desember 2004. Kebebasan berekspresi dalam mengeluar pendapat telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, sehingga sangat tidak wajar jika terjadi pemidanaan atas kebebasan tersebut. Kendati demikian KontraS Sulawesi menyambut baik atas pembebasan Filep Karma pada 19 November 2015 lalu.

foto/majalahbeko

Berdasarkan data organisasi Tapol dan Papuan Behind Bars, terdapat 46 tahanan politik lainnya masih ditahan. Hingga pada pembebasan Filep Karma, kondisi ketidakadilan dan kekerasan yang dialami oleh warga Papua tetap saja belum menjadi prioritas pemerintah Indonesia sebagai bentuk upaya penegakan HAM. Sejumlah persoalan kekerasan terus terjadi di Papua, jaminan atas penghidupan yang layak dan pemenuhan rasa keamanan belum juga dapat dinikmati sepenuhnya. Bahkan suara-suara tuntutan atas hak-haknnya kerap direspon dengan penangkapan, penahanan dan berbagai tindak kekerasan lainnya. Di akhir Agustus 2015, terjadi penembakan berujung kematian terhadap warga di Mimika.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap sekitar 40 anggota ULMWP (United Liberation Movement of West Papua – Serikat Gerakan Pembebasan Papua Barat)  di Bulan Juni lalu. Menyusul sejumlah kasus kekerasan lain di tahun-tahun sebelumnya, semisal pembunuhan terhadap Yawan Wayeni pada Agustus 2009.

Bagi Asyari Mukrim, Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan, KontraS Sulawesi bahwa pembebasan Filep Karma adalah momentum untuk kembali menegaskan kepada pemerintahan Jokowi untuk :
1. Pemenuhan, jaminan dan perlidungan atas hak-hak masyarakat di Papua sebagai agenda prioritas;
2. Menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap masyarakat Papua oleh aparat keamanan dan merespon dengan pendekatan berkeadilan dan penghormatan HAM atas segala tindak kekerasan oleh aparat yang umumnya dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
3. Melaksanakan dialog terbuka antara masyarakat Papua dan pemerintahan pusat sebagai upaya untuk penyelesaian berbagai konflik yang terjadi di Papua.

Comments

Popular posts from this blog

Pesona Pantai Bungin Pinungan

Semilir angin nan sejuk menghempas lelah seketika. Bagaimana tidak, wisatawan yang berkunjung di Pantai Bungin Pinungan ini disuguhkan dengan pesona panorama alam yang eksotis. Hamparan pasir putihnya yang lembut semakin memanjakan pengunjung menikmati keindahan pantai dan hutan mangrove yang berdiri di sepanjang bibir pantai. Wisata Pantai Bungin Pinungan terletak di Pulau Towea, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Untuk lebih memudahkan lagi, objek wisata ini terletak antara daratan Kendari dan Konawe Selatan, Pulau Muna dan Pulau Buton. Pertemuan tiga arus : arus Selat Tiworo, arus laut banda dan arus Selat Buton. Jika wisatawan manca negara cukup terbang dari negaranya menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Lalu, dari Jakarta terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan jarak tempuh 3 jam. Dari Bandara Hasanuddin bisa langsung ke Bandara Sugi Manuru Muna Barat atau Bandara Haluoleo Kendari. Dari Kendari menyebrang ke Raha Kabupaten Muna dengan menggunakan Kap...

“Kerinduan”

Ia tetap abadi. Selalu hidup sepanjang zaman—juga di alam Bakah nan abadi. Hidup tak berarti selamanya nyata--hanya bisa dilihat; disaksikan oleh dua bola mata Manusia. Bahkan tak ada mati sesungguhnya. Melainkan sebuah perjalanan panjang menuju ke alam yang kekal—sebuah alam tempat berpulangnya semua yang hidup, yang bernyawa. Itulah alam sang Khalik. Dia perempuan yang aku cintai, juga saudara-saudaraku, terutama ayahku. Keluarga besarku, dan para kerabat, juga mencintainya. Dia lah perempuan yang kami rindukan, yang mereka rindukan. Ibu kami tercinta; kini engkau telah pergi dan tak mungkin kembali lagi. Engkau tak mati—selalu hidup, hidup bersama kami, bersama orang-orang yang menyayangimu. Kematian menjadi momen yang mengangumkan bagimu, tetapi tidak benar-benar istimewa bagi yang ditinggalkan di dunia. Isak tangis, sedih membelenggu hingga di jiwa seolah tak merelakan kepergianmu.  “Kita bisa melakukan apa saja yang kita inginkan di dunia Hingga pada waktunya, saya, dia,...

Lima Dampak Penemuan Partikel Tuhan

TEMPO.CO , Jenewa - Ilmuwan CERN resmi menyatakan keberadaan Higgs boson alias partikel Tuhan, dalam sebuah konperensi pers di Jenewa, Rabu 4 Juli 2012. Partikel baru dengan massa sekitar 125-126 gigaelectronvolts (GeV) ini ditemukan lewat eksperimen ATLAS dan CMS menggunakan akselerator partikel terbesar sejagad, Large Hadron Collider, di Jenewa, Swiss. Penemuan partikel subatomik ini diyakini berdampak luas pada perkembangan ilmu pengetahuan modern dan pemahaman umum tentang alam semesta. Para fisikawan mendefinisikan setidaknya lima implikasi terbesar dari penemuan partikel Tuhan: