Skip to main content

Di Duga IMB Palsu, FPI Tolak Pembangunan Gereja

foto:int

Jumat, 23 September 2016, Jemaat Nasrani tak fokus lagi menghadap Yesus-Tuhan mereka. Para Jemaat Bunturannu ini sangat ketakutan saat massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gereja Toraja Klasis Makassar, usai Salat Jumat. Dalam aksi itu, massa FPI menolak pembangunan Gereja di Jalan Cenderawasih III Makassar ini karena di duga IMB Gereja tersebut palsu. Saya tidak mengerti, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan IMB tersebut.

Saya tidak melihatnya dalam sudut pandang palsu tidaknya IMB pembangunan Gereja itu melainkan ego mayoritas atas nama Agama. Mungkin bahasa krennya tindkan intoleran di tengah keberagaman Suku, Agama san Budaya. Maraknya tindakan intoleran ini mempertegas bahwa Pemerintah masih kesulitan melaksanakan salah satu tugas pentingnya, yaitu demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Reformasi 1998.  Salah satu poin penting adalah mendorong Negara mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah menjadi hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu seharusnya warga negara dijamin kebebasannya melaksanakan keyakinan Agamanya. Ini bukan soal klaim atas kebenaran masing-masing keyakinan Agama kita melainkan keharusan bagi kita warga Negara menghormati nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Perilaku ini menuntut Negara untuk secara terus menerus meningkatkan jaminan kebebasan itu dengan menghapuskan segala bentuk intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama agama.

Sabtu, 17 September 2016, sekitar pukul 04.00 WITA, Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga di Jl. Tupai dilempari batu oleh orang tak dikenal, yang mengakibatkan 2 (dua) kaca jendela pecah. Dalam waktu yang tak lama, Gereja Toraja yang terletak di Jl. Anuang juga dilempari. Kedua gereja ini berlokasi cukup berdekatan. Minggu, 25 September 2016, sekitar pukul 19.00 WITA, terjadi pelemparan terhadap Gereja Toraja di Jl. Gunung Bawakaraeng oleh sekitar 10-15 orang tak dikenal. Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya pagar gereja. Penjaga gereja sempat menangkap salah seorang pelaku, namun terpaksa dilepas akibat diancam dengan senjata tajam berupa busur. Kejadian ini terjadi saat jemaat Gereja sedang beribadah.

foto; int

Dalam peristiwa itu, juga diketahui bahwa pihak kepolisian telah mengetahui bahwa akan adanya aksi pengepungan, namun pihak kepolisian yang berada di lokasi tak mampu melakukan apa-apa, ketika massa mulai memasang poster hingga menempel paku sebuah poster di pintu masuk ruang ibadah dan merobek lembaran Surat IMB yang ditempel di dinding Gereja. Persoalan atas agama ini ditandai oleh radikalisasi sentimen agama dan kebencian terhadap kelompok agama tertentu dan hal ini tidak lahir bgitu saja, namun merupakan hasil turunan dari kebijakan politik negara yang ambigu. Di satu sisi berbagai kebijakan formal, termasuk konstitusi dan undang-undang nasional banyak yang pro-HAM sebagai buah gerakan reformasi.

Di sisi lain, pemerintah pusat tampak gamang ketika terdapat kebijakan turunan atau kebijakan lokal yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berkeyakinan. Padahal secara mendasar, Negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28 E Ayat (1 & 2) UUD Negara RI 1945.
Jaminan yang sama juga tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun demikian, politik pembatasan terhadap hak ini masih terus terjadi, baik menggunakan Pasal 28 J (2) maupun melalui peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.

Parameter lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981. Demikian penjelasan, Muh.  Fajar Akbar, S.H. Wakil Direktur bidang Monitoring dan Evaluasi, LBH Makassar.

Comments

Popular posts from this blog

Pesona Pantai Bungin Pinungan

Semilir angin nan sejuk menghempas lelah seketika. Bagaimana tidak, wisatawan yang berkunjung di Pantai Bungin Pinungan ini disuguhkan dengan pesona panorama alam yang eksotis. Hamparan pasir putihnya yang lembut semakin memanjakan pengunjung menikmati keindahan pantai dan hutan mangrove yang berdiri di sepanjang bibir pantai. Wisata Pantai Bungin Pinungan terletak di Pulau Towea, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Untuk lebih memudahkan lagi, objek wisata ini terletak antara daratan Kendari dan Konawe Selatan, Pulau Muna dan Pulau Buton. Pertemuan tiga arus : arus Selat Tiworo, arus laut banda dan arus Selat Buton. Jika wisatawan manca negara cukup terbang dari negaranya menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Lalu, dari Jakarta terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan jarak tempuh 3 jam. Dari Bandara Hasanuddin bisa langsung ke Bandara Sugi Manuru Muna Barat atau Bandara Haluoleo Kendari. Dari Kendari menyebrang ke Raha Kabupaten Muna dengan menggunakan Kap...

“Kerinduan”

Ia tetap abadi. Selalu hidup sepanjang zaman—juga di alam Bakah nan abadi. Hidup tak berarti selamanya nyata--hanya bisa dilihat; disaksikan oleh dua bola mata Manusia. Bahkan tak ada mati sesungguhnya. Melainkan sebuah perjalanan panjang menuju ke alam yang kekal—sebuah alam tempat berpulangnya semua yang hidup, yang bernyawa. Itulah alam sang Khalik. Dia perempuan yang aku cintai, juga saudara-saudaraku, terutama ayahku. Keluarga besarku, dan para kerabat, juga mencintainya. Dia lah perempuan yang kami rindukan, yang mereka rindukan. Ibu kami tercinta; kini engkau telah pergi dan tak mungkin kembali lagi. Engkau tak mati—selalu hidup, hidup bersama kami, bersama orang-orang yang menyayangimu. Kematian menjadi momen yang mengangumkan bagimu, tetapi tidak benar-benar istimewa bagi yang ditinggalkan di dunia. Isak tangis, sedih membelenggu hingga di jiwa seolah tak merelakan kepergianmu.  “Kita bisa melakukan apa saja yang kita inginkan di dunia Hingga pada waktunya, saya, dia,...

Lima Dampak Penemuan Partikel Tuhan

TEMPO.CO , Jenewa - Ilmuwan CERN resmi menyatakan keberadaan Higgs boson alias partikel Tuhan, dalam sebuah konperensi pers di Jenewa, Rabu 4 Juli 2012. Partikel baru dengan massa sekitar 125-126 gigaelectronvolts (GeV) ini ditemukan lewat eksperimen ATLAS dan CMS menggunakan akselerator partikel terbesar sejagad, Large Hadron Collider, di Jenewa, Swiss. Penemuan partikel subatomik ini diyakini berdampak luas pada perkembangan ilmu pengetahuan modern dan pemahaman umum tentang alam semesta. Para fisikawan mendefinisikan setidaknya lima implikasi terbesar dari penemuan partikel Tuhan: