Skip to main content

Pemerintah Dinilai Tidak Berkomitmen Dalam Penetapan Upah Minimum




JAKARTA—Dewan pengupahan meyangkan para gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang tidak melaksanakan kewenangannya dalam menentukan upah minimum propinsi dan upah minimum daerah/kota.  Sebab, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidaklah didasarkan pada ketentuan pasal 4 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1, peraturan menteri tenaga kerja nomor PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum sebagaimana telah diubah  dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor KEP-226/MEN/2000.

“Mestinya gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan usulan dari komisi penelitian pengupahan dan jaminan sosial dewan ketenagakerjaan daerah atau dikenal dengan dewan pengupahan,” kata dewan pengupahan melalui rilisnya, Senin (14/11) di Apindo, Jakrta.

Selain itu, undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003, pada huruf d menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Dalam kaitannya dengan konsideran tersebut, pasal 8 undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan guna mewujudkan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut dia, dewan pengupahan pada hakekatnya terbentuk sebagai perwujudan komitmen tiga pondasi pembangunan yakni pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha. Tujuannya untuk mengedepankan konsultasi tripartit dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Tentu hal ini selaras dengan pembangunan ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden nomor 26 tahun 1990 tentang pengesahan convention nomor 44 international labour organisation concerning tripartite consultations to promote the implementation of international labour standards.

“Permasalahan tersebut sebagai wujud dari rendahnya komitmen para pejabat daerah (Gubernur),” katanya.

Rendahnya komitmen tersebut dia melanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi yang telah tercapai saat ini. Pejabat daerah, dia menegaskan, seharusnya tidak terburu-buru dan serta merta sepihak mengabulkan dan menyetujui usul kenaikan upah dari pekerja tanpa memikirkan kepentingan pengusaha.

“Sifat multiplier dampak kenaikan upah minimum juga harus diperhatikan dengan seksama dan cermat sehingga dapat bersinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.”

Karena itu, terkait dengan fenomena kenaikan upah yang terjadi di daerah-daerah maka APINDO menyatakan tiga poin. Pertama; meminta kepada para pejabat di daerah untuk menetapkan kenaikan upah menimum tidak melebihi tingkat inflasi yang terjadi di daerah. Ke dua; apabila pemerintah daerah pada 2012 tetap berpendirian untuk menentukan kenaikan upah melebihi tingkat inflasi, maka APINDO perlu mempertimbangkan keberadaannya dalam dewan pengupahan. Dan yang ke tiga; APINDO tetap akan berada pada barisan terdepan untuk membela kepentingan dunia usaha. Termasuk  menyelesaikan permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum yang melanggar ketentuan. SAHRUL


Comments

Popular posts from this blog

Pesona Pantai Bungin Pinungan

Semilir angin nan sejuk menghempas lelah seketika. Bagaimana tidak, wisatawan yang berkunjung di Pantai Bungin Pinungan ini disuguhkan dengan pesona panorama alam yang eksotis. Hamparan pasir putihnya yang lembut semakin memanjakan pengunjung menikmati keindahan pantai dan hutan mangrove yang berdiri di sepanjang bibir pantai. Wisata Pantai Bungin Pinungan terletak di Pulau Towea, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Untuk lebih memudahkan lagi, objek wisata ini terletak antara daratan Kendari dan Konawe Selatan, Pulau Muna dan Pulau Buton. Pertemuan tiga arus : arus Selat Tiworo, arus laut banda dan arus Selat Buton. Jika wisatawan manca negara cukup terbang dari negaranya menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Lalu, dari Jakarta terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan jarak tempuh 3 jam. Dari Bandara Hasanuddin bisa langsung ke Bandara Sugi Manuru Muna Barat atau Bandara Haluoleo Kendari. Dari Kendari menyebrang ke Raha Kabupaten Muna dengan menggunakan Kap...

“Kerinduan”

Ia tetap abadi. Selalu hidup sepanjang zaman—juga di alam Bakah nan abadi. Hidup tak berarti selamanya nyata--hanya bisa dilihat; disaksikan oleh dua bola mata Manusia. Bahkan tak ada mati sesungguhnya. Melainkan sebuah perjalanan panjang menuju ke alam yang kekal—sebuah alam tempat berpulangnya semua yang hidup, yang bernyawa. Itulah alam sang Khalik. Dia perempuan yang aku cintai, juga saudara-saudaraku, terutama ayahku. Keluarga besarku, dan para kerabat, juga mencintainya. Dia lah perempuan yang kami rindukan, yang mereka rindukan. Ibu kami tercinta; kini engkau telah pergi dan tak mungkin kembali lagi. Engkau tak mati—selalu hidup, hidup bersama kami, bersama orang-orang yang menyayangimu. Kematian menjadi momen yang mengangumkan bagimu, tetapi tidak benar-benar istimewa bagi yang ditinggalkan di dunia. Isak tangis, sedih membelenggu hingga di jiwa seolah tak merelakan kepergianmu.  “Kita bisa melakukan apa saja yang kita inginkan di dunia Hingga pada waktunya, saya, dia,...

Lima Dampak Penemuan Partikel Tuhan

TEMPO.CO , Jenewa - Ilmuwan CERN resmi menyatakan keberadaan Higgs boson alias partikel Tuhan, dalam sebuah konperensi pers di Jenewa, Rabu 4 Juli 2012. Partikel baru dengan massa sekitar 125-126 gigaelectronvolts (GeV) ini ditemukan lewat eksperimen ATLAS dan CMS menggunakan akselerator partikel terbesar sejagad, Large Hadron Collider, di Jenewa, Swiss. Penemuan partikel subatomik ini diyakini berdampak luas pada perkembangan ilmu pengetahuan modern dan pemahaman umum tentang alam semesta. Para fisikawan mendefinisikan setidaknya lima implikasi terbesar dari penemuan partikel Tuhan: