Sama sekali tak ada rasa bersalah atau penyesalan yang tampak di raut wajah Rolly, ketika ditangkap polisi karena main judi. Bahkan, dihapan polisi sesekali ia tersenyum karena menganggap permainan ini hanya sebagai hiburan menunggu waktu sahur. "Sebenarnya ini bukan judi, tapi hanya hiburan," kata pria 60 tahun ini di kantor Polsek Panakukang, Sabtu Malam dua hari lalu.
Rolly, ditangkap polisi bersama empat remaja tetangganya di Pos Ronda Angkasa IV, Kelurahan Panikang, Kecamatan Panakukang. Mereka masing-masing bernama Indra 17 tahun, Hamdan (21), Rusli (22), dan Aco (30). Setiap malamnya mereka bermain Yoker sambil menunggu waktu sahur. Agar tidak merasa jenuh, mereka pun bersepakat untuk memasang taruhan sebesar Rp 1000 rupiah, bagi yang menang. "Taruhan ini bukan karena ingin mengumpulkan uang, tapi hanya untuk menghilangkan rasa jenuh," ucapnya.
Ironisnya, ayah enam anak ini, tetap senang bercanda ria dengan remaja tetangga rumahnya. Padahal anak pertamanya terbaring di Rumah Sakit Stela Maris karena sakit. Tak ada rasa khawatir sama sekali kepada anaknya yang sedang dirawat. Sebab, orang tua yang sehari-harinya berjualan nasi kuning ini, sepulang dari rumah sakit lansgung duduk di pos ronda sambil bermain judi. "Sambil jaga maling, juga main kartu," ujarnya.
Namun apa pun alasannya menurut hukum, permainan yang menggunakan uang tetap dianggap sebagai permainan judi. Karena nilai taruhannya yang kecil, mereka pun nekad bermain ditempat terbuka tanpa mempedulikan polisi yang sedang patroli. "Kami tidak takut karena tidak menganggapnya judi," kata Indra, kontenstan lainya.
Modal yang disediakan tidak sebesar modal pemain judi profesional. Modal yang dikantonginya rata-rata Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Siapa saja yang mengumpulkan duit ini akan digunakan untuk beli rokok dan biasa juga buat beli jajanan buka puasa. "Ini bukan judi untuk memperkaya diri, ini hanya kecil-kecilan," ucap dia.
Alasan ini juga diucapkan oleh dua pelaku lainnya. Hamdan meisalnya. Dia mengatakan, masih banyak kejahatan lainya lebih besar dari ini yang harus ditangani polisi. "Saya memang salah karena main kartu dengan menggunakan uang, tapi ini kan hanya sebatas menghibur diri," kata Hamdan. "Kami siap jalani sanksinya kalau permainan ini benar-benar dianggap judi."
Mereka ditangkap oleh satuan unit khusus Polsek Panakukang yang rutin melaksanakan patroli di wilayahnya. Patroli ini berkaitan dengan tugas pengamanan lebaran. Kepala Polsek Panakukang Komisaris Muhammad Nur Akbar mengatakan, permainan dalam bentuk apa pun jika menggunakan uang masuk kategori judi. "Ada buktinya, yakni kartu remi dan uang," kata Akbar.
Akbar menjerat mereka dengan pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 tentang judi. Besar kecilnya permainan yang menggunakan uang tetap akan dijerat dengan pasal judi dengan ancaman empat tahun penjara. "Bermain judi tidak pandang besar kecilnya taruhan," ujarnya.
SAHRUL
Comments